TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna DPRD, Selasa (31/3/2026).
Agenda paripurna kali ini terkait penyampaian Wali Kota Tomohon mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Bunga.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD, Donald Pondaag dan Jeffri Polii, S.IK.

Dalam paripurna tersebut, masing-masing fraksi, yakni Fraksi PDIP, Golkar dan Gerindra menyampaikan pemandangan umum terkait Ranperda Kota Bunga.
Kemudian ditanggapi oleh Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, SH.
Dalam penyampaiannya, Caroll Senduk menjelaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran untuk dibahas bersama DPRD guna memperoleh rekomendasi perbaikan ke depan,” kata Senduk.

Selain itu, lanjut Caroll, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, LKPJ memuat pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“LKPJ Wali Kota Tomohon Tahun 2025 yang diserahkan kepada DPRD memuat empat bagian penting, yaitu gambaran umum daerah dan pengelolaan keuangan, perubahan penjabaran APBD, capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan beserta inovasi dan penghargaan, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” ujarnya.

Ia menyampaikan capaian pembangunan di Kota Tomohon merupakan hasil sinergi antara pemerintah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat.
Berbagai keberhasilan pembangunan di sektor pertanian, infrastruktur, air bersih, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, hingga masuknya investasi menjadi bukti komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan daerah.
“Namun diakui dalam pelaksanaan pembangunan Tahun 2025 masih terdapat berbagai kendala dan belum sepenuhnya memenuhi seluruh harapan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan pembahasan yang konstruktif bersama DPRD, baik dalam evaluasi kinerja maupun penyempurnaan Ranperda yang diajukan,” pinta mantan Wakil Ketua DPRD Tomohon ini.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, insan pers, serta seluruh masyarakat atas dukungan, kritik, dan kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun 2025.
Terkait Ranperda Kota Bunga, Caroll menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan penggabungan dari Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kota Bunga Tomohon dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tomohon International Flower Festival (TIFF).
“Ranperda ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi agrowisata berbasis florikultura guna menciptakan ekosistem dan industri pariwisata yang mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” beber Senduk.

Sementara itu, Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang, S.Sos memberikan apresiasi terhadap wali kota dan wakil wali kota Tomohon atas penyampaian dua Ranperda tersebut.
“Nantinya kami akan menindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan bersama perangkat daerah” pungkas Turang.
Nampak hadir, Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar, SE, M.IKom, para Anggota DPRD, Pemkot dan Forkopimda Kota Tomohon. (adv)
