TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda, di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon, Sabtu (27/12/2025).
Tiga Ranperda yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD, yaitu Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Beriman Tomohon, Ranperda Perumda Air Minum Zano Mahawu dan Ranperda Pengelolaan Sampah.

Dari tiga Ranperda itu, satu diantaranya merupakan inisiatif DPRD, yakni Ranperda Pengelolaan Sampah.
Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang, S.Sos yang didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jeffri Polii, S.IK mempersilahkan masing-masing Pansus menyampaikan laporan.

Pansus Perumda Pasar Beriman Tomohon melalui Ketua Pansus Fecky Rumondor mengawali laporan.
Kemudian, Maria Pijoh ST sebagai Ketua Pansus Perumda Air Minum Zano Mahawu membacakan laporan.
Terakhir, Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Rocky Polii.

Usai laporan Pansus, tiga fraksi di DPRD Tomohon menyampaikan pendapat akhir.
Fraksi PDIP dibacakan langsung Ketua Fraksi, Noldie Lengkong.

Sementara, Toar Polakitan, SE yang juga ketua fraksi membacakan pendapat akhir Fraksi Golkar.
Sedangkan Fraksi Gerindra dibacakan Jeane D’Arc Paula Mamahit yang menjabat anggota fraksi.
Ketiga fraksi pun menerima dan menyetujui tiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan.

Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk SH dalam pendapat akhir memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota hingga Pansus DPRD Tomohon yang telah membahas dan menetapkan tiga Ranperda.
“Begitu pun untuk semua pihak yang terlibat hingga tiga Ranperda tersebut bisa dituntaskan,” ucap Senduk.

Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan teknis pelaksanaan untuk masing-masing Perda.
Dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk dan pimpinan DPRD Tomohon menandatangani berita acara penetapan dan naskah keputusan bersama.
Nampak hadir Anggota DPRD, jajaran Pemkot dan Forkopimda Tomohon. (adv)
