MINAHASA – Polres Minahasa melalui Unit Jatanras menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang sopir rental rute Gorontalo-Manado, Asriel Warius, warga Gorontalo, pada (2/2/2025) di Kelurahan Wulauan. Tondano Utara.
Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Minahasa dan tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Wulauan, Selasa (25/2/2025).
Sebanyak 52 adegan ditampilkan dan diperagakan oleh tersangka SM alias Boti (21), warga Tondano.
Dimana, adegan ke-50 korban dinyatakan meninggal dunia akibat tikaman senjata tajam pelaku.
Dalam reka adegan, korban tewas setelah ditikam satu kali di bawah ketiak sebelah kiri.
Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano, nyawa korban tidak dapat diselamatkan karena sudah meninggal di TKP.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto melalui Kanit 1 Satuan Reskrim, Aiptu Endro Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Dari hasil rekonstruksi ini, terungkap bahwa pelaku menikam korban hingga meninggal dunia karena dugaan masalah uang sewa. Selain itu, pelaku juga merasa dipermainkan oleh korban,” beber Aiptu Endro.
Lanjutnya, kasus ini sudah masuk tahap pemberkasan, dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Aiptu Endro. (mhk)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan