MINAHASA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Usul Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa terpilih, di Ruang Sidang Kantor DPRD Minahasa, Kamis (6/2/2025).

Pelaksanaan paripurna tersebut, menindaklanjuti Rapat Pleno Terbuka KPU Minahasa. Dimana, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa terpilih periode 2025-2030.

Ketua DPRD Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, menyampaikan rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan demokrasi di Kabupaten Minahasa.

“Atas rahmat dan penyertaan Tuhan, kita dapat menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka pengumuman hasil keputusan KPU Kabupaten Minahasa tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa terpilih untuk periode 2025-2030 dalam suasana khidmat,” ujar Longkutoy.

Lanjutnya, setelah menerima salinan keputusan dan berita acara dari KPU Minahasa, maka dalam Rapat Paripurna ini, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa terpilih, Robby Dondokambey – Vanda Sarundajang diparipurnakan sebagai pemenang Pilkada Minahasa 2024.

“Untuk proses pelantikan menjadi kewenangan pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” pungkasnya.

Rapat paripurna turut dihadiri Penjabat Bupati Minahasa, Dr Noudy Tendean, S.IP, M.Si, Forkopimda dan Anggota DPRD Minahasa. (mhk)