TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda, di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon, Sabtu (27/12/2025).

Tiga Ranperda yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD, yaitu Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Beriman Tomohon, Ranperda Perumda Air Minum Zano Mahawu dan Ranperda Pengelolaan Sampah.

Dari tiga Ranperda itu, satu diantaranya merupakan inisiatif DPRD, yakni Ranperda Pengelolaan Sampah.

Pansus Perumda Pasar Beriman Tomohon melalui Ketua Pansus Fecky Rumondor mengawali laporan.

Legislator dari PDIP mengatakan, Pansus berharap hadirnya Perumda membuat pengelolaan pasar lebih profesional.

“Teknologi digital harus diperkuat, namun ciri khas tradisional tidak boleh hilang. Para pedagang tradisional harus dilindungi,” kata Rumondor.

Kemudian Maria Pijoh ST sebagai Ketua Pansus Perumda Air Minum Zano Mahawu membacakan laporan.

Pijoh pun menekankan peningkatan profesionalisme Perumda Air Minum.

“Pemenuhan kebutuhan air bersih kepada masyarakat harus ditingkatkan,” pintanya.

Terakhir, Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Rocky Polii.

Katanya, Pansus minta perlu sosialiasi terkait pemilahan sampah dan melakukan memperketat pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran Perda Pengelolaan Sampah.

“Nantinya perlu ada aturan teknisnya demi pengelolaan sampah yang efisien dan efektif,” pintanya.

Usai laporan Pansus, tiga fraksi di DPRD Tomohon menyampaikan pendapat akhir.

Fraksi PDIP dibacakan langsung Ketua Fraksi, Noldie Lengkong.

Sementara, Toar Polakitan, SE yang juga ketua fraksi membacakan pendapat akhir Fraksi Golkar.

Sedangkan Fraksi Gerindra dibacakan Jeane D’Arc Paula Mamahit yang menjabat sebagai anggota fraksi.

Ketiga fraksi pun menerima dan menyetujui tiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan.

Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk SH dalam pendapat akhir memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota hingga Pansus DPRD Tomohon yang telah membahas dan menetapkan tiga Ranperda.

“Begitu pun untuk semua pihak yang terlibat hingga tiga Ranperda tersebut bisa dituntaskan,” ucap Senduk.

Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan teknis pelaksanaan untuk masing-masing Perda.

Dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk dan pimpinan DPRD Tomohon menandatangani berita acara penetapan dan naskah keputusan bersama.

Nampak hadir Anggota DPRD, jajaran Pemkot dan Forkopimda Tomohon.