MINAHASA – Laki-laki inisial RK (38) warga Desa Lalumpe Kecamatan Kombi, Minahasa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, dia diduga menganiaya lelaki inisial DYT (23) warga Desa Kapataran, Lembean Timur, dalam sebuah acara HUT di Desa Lalumpe, sekira pukul 00.10 Wita, Jumat (24/1/2025).
Informasi dari pihak Polres Minahasa, kejadian berawal dari korban yang sempat berkelahi dengan seorang pria dalam acara tersebut.
Saat dilerai warga, terduga pelaku RK datang dan langsung menusuk korban dengan pisau di bagian punggung yang berakibat kematian.
Kapolres Minahasa, AKBP S.Sophian melalui Kasat Reskrim, AKP Edy Susanto S.Sos mengatakan, personel Polres Minahasa langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan.
Terduga pelaku pun diamankan tanpa perlawanan.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut,” kata Susanto.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan upaya yang melanggar hukum serta bersama-sama menjaga dan mengawasi keluarga masing-masing.
“Harapannya agar tidak menjadi pelaku maupun korban kejahatan akibat minuman keras dan tidak menyelesaikan masalah dengan emosi atau kekerasan,” pungkasnya. (mhk)