JAKARTA,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akhirnya resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai p
Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih 2024.
Penetapan ini dilakukan KPU RI dalam rapat pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpiliih di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024), dengan dibacakannya SK oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, sekira pukul 11.00 WIB.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” kata Hasyim sembari membacakan perolehan suara Prabowo-Gibran yakni sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh Capres dan Wapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.