TOMOHON,- Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024, yang dinilai melanggar aturan terus dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tomohon.
Seperti yang terpantau Selasa (9/1/2024), APK melanggar aturan yang terpasang di ruas jalan umum Kota Tomohon, tidak lepas dari penertiban pihak Satpol PP.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas menuturkan, APK yang ditertibakan yang dipasang di fasilitas publik seperti tiang listrik, pohon dan diradius 30 meter dari bangunan pemerintah.
“Titik-titik yang ditertibkan atas koordinasi dan rekomendasi pihak Baswaslu, dengan eksekutorialnya adalah pihak Satpol PP,” terangnya.
Lebih lanjut, mantan Komisioner KPU Tomohon ini menambahkan, pelaksaan penertiban ini akan berlanjut pada Rabu 10 Januari tahun 2023 besok.
“Jadi besok masih akan lanjut dibeberapa titik. Mungkin akan fokus di patung tololiu sampai arah donbosko kaaten,” bebernya.
Turut hadir dalam pemantauan penertiban APK ini pihak KPU Tomohon dan TNI Polri. (ino)