JAKARTA- Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan KPU akhirnya sepakat menetapkan pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam.
Jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 ini tertuang dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin jalannya rapat.
Seluruh anggota Komisi II yang hadir kemudian menjawab serempak setuju, termasuk juga wakil pemerintah yaitu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Sebelumnya ada dua opsi usulan KPU soal jadwal pendaftaan capres-cawapres yakni pada 19-25 Oktober 2023 atau 10-16 Oktober 2023.
“Soal tentang jadwal, saya kira pilihannya tinggal dua, opsi satu dan opsi dua. Tidak ada yang lain soal itu,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat.
Rapat ini dihadiri oleh anggota Komisi II DPR dari 9 fraksi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ketua DKPP Heddy Lugito, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar dan perwakilan Bawaslu.