TOMOHON – Pria asal Manado inisial PM (33) bernasib sial.

Bagaimana tidak, keinginan untuk menyalurkan hasrat seksualnya berujung pengianiayaan serta perampokan.

Peristiwa yang dialami oleh laki-laki berprofesi sebagai karyawan honorer ini, terjadi di Eks MBH, Desa Mokupa, Tombariri, Minahasa, Sabtu (19/4/2025) sekira pukul 22.30 Wita.

PM diduga dianiaya oleh pria asal Desa Ranaan Baru, Minahasa Selatan, yakni CL (26) dan AL (23).

Sementara wanita inisial E warga Desa Mokupa, diduga menjadi komplotan dari CL dan AL.

Kejadian berawal dari korban yang ingin berkencan dengan wanita menggunakan aplikasi MiChat.

Informasi dari pihak kepolisian, pada Sabtu malam korban menghubungi wanita E dan menjemput di Desa Tateli Weru.

Saat berada di TKP, tak berselang lama dua terduga pelaku datang dan menganiaya serta merampok korban.

“Nominal kerugian sebesar Rp6.500.000 dan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian bibir atas dan merasa sakit lebam dibagian dagu sebelah kanan serta kepala bagian belakang,” jelas Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis SIK melalui Kasi Humas, Iptu Musalino Patah.

Dijelaskannya, barang yang dirampas dari korban yakni, satu unit HP warna putih merek Iphone XR, satu unit HP warna navy merek Samsung A21S beserta charger, uang tunai Rp175 ribu dan Rp 262.500 ditransfer ke nomor rekening tidak dikenal.

“Korban pun diancam agar memberitahukan alamat gmail, icloud, serta password HP dan M-Banking,” beber Kasi Humas.

Menerima laporan polisi, Tim Buser Polres Tomohon dibawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang dan KBO Reskrim, Iptu Rivi Tawalujan melakukan pengembangan.

Hasilnya, Tim Buser menerima informasi salah satu barang bukti yang dicuri oleh para pelaku, berupa handphone merek Samsung diposting di Grup Facebook Jual Beli Tompaso Baru.

Selanjutnya berhasil mengungkap kasus dan menangkap para pelaku.

“Para pelaku berhasil diamankan pada Kamis (23/4/25) malam. Dua pelaku diamankan di Desa Kapitu, Amurang. Sedangkan satu pelaku diringkus di Ranaan Baru, Motoling,” ujar Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Stefi Sumolang.

“Untuk barang bukti sudah disita ke Mapolres Tomohon,” pungkas Sumolang. (mhk) 

Barang Bukti :

– 1 Unit HP Warna Putih Merek Iphon XR 

– 1 Unit HP Warna Navy Merek Samsung A21S

– 1 buah Kartu ATM Mandiri