TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menjalankan tugas dan fungsi dengan baik sesuai undang-undang.

Terbukti, koloborasi dengan Pemerintah Kota Tomohon mengukir prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025 menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD tersebut diserahkan Kepala BPK perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo kepada Pemkot dan DPRD Tomohon, di Kantor BPK perwakilan Sulut, Jumat (29/5/2026).

Pihak Pemkot Tomohon diterima oleh Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar, SE, M.IKom.

Sedangkan dari legislatif oleh Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang, S.Sos.

Opini WTP kali ini merupakan le-13 secara berturut-turut.

Kepada wartawan, Mono Turang mengatakan, sinergitas eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam mencapai keberhasilan ini.

“Hal ini bukti nyata komitmen bersama dalam mewujudkan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) demi kepentingan masyarakat,” pungkas Turang. (mhk)