TOMOHON – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tomohon rapat bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon dan Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Selasa (31/3/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat 1 Kantor DPRD Kota Tomohon itu, dipimpin Ketua Bapemperda Ir Feky Rumondor.

Hadir dalam rapat, Wakil Ketua Bapemperda Abraham Wakas, S.Si, M.Ak dan Anggota Syalom Mokorimban, SE, Djemmy Sundah, SE, Joice Fanda Poluan, Jeane D’Arc Mamahit, dan Vonny Mongdong.

Kepada wartawan, Feky Rumondor mengatakan pertemuan ini untuk melakukan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon.

Sebab, kata Feky, Bapemperda DPRD Kota Tomohon memegang tanggung jawab strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah tetap relevan dan aplikatif.

“Melalui fungsi evaluasi, Bapemperda melakukan peninjauan mendalam terhadap Perda yang telah diberlakukan, guna mengukur efektivitasnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat Tomohon yang dinamis,” ungkap Rumondor.

Menurutnya, evaluasi ini tidak hanya berfokus pada sinkronisasi hukum agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan dalam implementasi di lapangan.

“Dengan sinergi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah, kami berkomitmen untuk melakukan penyempurnaan, revisi, atau pencabutan regulasi yang sudah tidak relevan,” tegas Rumondor.

Langkah ini, lanjut Feky, demi mewujudkan tatanan hukum daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan mendukung penuh percepatan pembangunan di Kota Tomohon.

“DPRD Kota Tomohon berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh warga Kota Tomohon,” pungkas Legislator dari PDIP ini.

Nampak hadir Kabag Hukum Setda Tomohon, Berny Mambu, SH, MH dan Sekretaris DPRD Tomohon, Steven Waworuntu, SSTP, MAP, Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Tomohon, Boaz Wilar. (mhk)