MANADO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tomohon melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (24/2/2026).
Kunjungan kerja ini untuk melanjutkan konsultasi terkait Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPARDA) Kota Tomohon dan Ranperda Kota Bunga.
Dalam konsultasi hari kedua dihadiri Ketua Ir Feky Rumondor, Wakil Ketua Abraham Wakas, S.SI, M.Ak dan Anggota Jeane D’Arc Paula Mamahit, Vonny Mongdong dan Djemmy Sundah, SE.
Saat konsultasi di Kanwil Kemenkum Sulut, Feky Rumondor mengatakan pihaknya diingatkan akan berbagai kelengkapan yang harus dipenuhi, yang menjadi syarat utama.
Baik secara teknis maupun legal formilnya.
“Sedangkan di Biro Hukum Pemprov Sulut, secara garis besar kami menerima penjelasan proses dari sisi tahapan, evaluasi dan fasilitasi,” jelas Rumondor.
Ia menambahkan, berbagai masukan dan saran yang kami terima selama dua konsultasi ini, akan menjadi catatan bagi Bapemperda untuk diteruskan ke semua pihak terkait.
“Langkah ini demi lancarnya proses pembentukan Perda, baik inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah kota yang sudah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026,” pungkas Legislator dari PDIP itu. (mhk)
