TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Mendengarkan Penjelasan Wali Kota Mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (24/10/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD, Donald Pondaag, di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon.

Anggota DPRD Tomohon mendengarkan penjelasan Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk terkait KUA-PPAS 2026.

Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk menjelaskan, bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

“Dokumen KUA dan PPAS bukan sekadar prasyarat administrasi, melainkan instrumen strategis dan filosofis untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode satu tahun,” terang Senduk.

Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk saat menyampaikan rancangan KUA-PPAS 2026.

Menanggapi dinamika perekonomian yang terjadi saat ini, lanjut Caroll, Pemkot Tomohon terus berupaya tetap menjaga kesinambungan pembangunan dengan prioritas, sasaran dan strategi pencapaian pembangunan di tahun 2026 dengan mengusung tema Memperkuat Transfromasi Tata Kelola, SDM Berdaya Saing, Infrastruktur Berwawasan Lingkungan dan Ekonomi Yang Berkelanjutan.

“Kebijakan yang diambil oleh Pemkot Tomohon, nantinya dijabarkan dalam program dan kegiatan dengan harapan dapat menunjang sasaran makro ekonomi yang ditargetkan untuk tahun 2026 demi terwujudnya Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera,” ungkap Senduk.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Tomohon.

Lebih jauh Caroll menuturkan, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah Kota Tomohon tahun 2026 diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai upaya.

“Pemerintah Kota Tomohon menempuh strategi peningkatan PAD dengan memperkuat sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui digitalisasi pelayanan, peningkatan basis data wajib pajak, serta penegakan kepatuhan dan pengawasan,” beber mantan Wakil Ketua DPRD Tomohon dua periode itu.

Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk (ketiga dari kiri) menyerahkan dokumen KUA-PPAS 2026 kepada Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang.

Sementara, Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang, S.Sos menegaskan komitmen DPRD Tomohon dalam pembahasan KUA-PPAS 2026.

“Hal ini akan ditindaklanjuti dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Maupun pembahasan tingkat komisi dengan perangkat daerah,” kata Legislator PDIP.

Ia optimis rancangan KUA PPAS 2026 tuntas paling lambat 30 November mendatang.

“Kami berkomitmen melaksanakan tugas dan fungs dengan optimal demi ksejehateraan masyarakat meski diperhadapkan dengan efisensi dana transfer daerah,” pungkas Turang.

Nampak hadir Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar, SE, M.Ikom, Sekretaris Daerah kota Tomohon, Edwin Roring, SE, ME, anggota DPRD dan Forkopimda Kota Tomohon. (adv)