MINAHASA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Hexymer di wilayah Kelurahan Tataaran, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sabtu (4/10/2025).

Laki-laki inisial MK (19) alias Milan berhasil diamankan bersama barang bukti 50 butir Hexymer.

Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan seorang pemuda di Lingkungan VI Kelurahan Tataaran

Pelaku diduga kerap memesan dan menyimpan obat keras terbatas tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu siang Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Katim Res Narkoba, Aipda Hendro Durand bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), aparat menemukan Milan sedang berada di dalam rumah.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati 50 butir obat keras jenis Hexymer dalam kemasan dus kecil.

Dalam interogasi awal, Milan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan berencana untuk mengedarkannya.

Bersama tersangka, turut diamankan juga seorang saksi perempuan inisial OL yang merupakan pacar pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Minahasa, IPTU Pyger Daromes, ST menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Minahasa dalam memberantas peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras terbatas maupun narkotika di wilayah hukum Polres Minahasa,” tegasnya.

Ia meminta peran serta masyarakat dalam memberikan informasi untuk membantu aparat dalam melakukan pengungkapan kasus.