MINAHASA – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tondano berhasil diungkap Polres Minahasa.
Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa dibawah pimpinan Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH meringkus terduga pelaku curanmor, yakni laki-laki inisial JR warga Desa Kolongan, Kalawat, Minahasa Utara, Kamis (18/9/2025).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi, yang ditindaklanjuti Tim Resmob dengan melakukan pengembangan di lapangan.
Hasilnya, pelaku JR berhasil dibekuk dengan barang bukti dua unit sepeda motor.
Terdiri dari Honda Beat warna putih dan honda beat warna merah hitam.
Kanit Resmob, AIPDA Hendra Mandang, SH menjelaskan, hasil penyelidikan awal, pelaku melakukan aksinya bersama dengan dua rekan lainnya.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memantau kendaraan yang akan menjadi target.
“Setelah menemukan sepeda motor jenis Honda Beat yang terparkir di Kelurahan Tataaran Patar, Tondano Selatan, pelaku langsung mengeluarkan motor tersebut dari garasi rumah korban. Motor kemudian didorong oleh rekan pelaku bernama Rangga, dan dibawa ke tempat yang aman untuk mencabut soket motor,” jelas Mandang.
Lanjutnya, setelah melakukan aksinya, pelaku mengubah tampilan kendaraan dan menjualnya melalui postingan di media sosial Facebook.
“Adapun untuk TKP di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Tataaran Patar, Tondano Selatan dan Kelurahan Wulauan, Tondano Utara. Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku yang masih buron,” ungkapnya.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, SIK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap harta benda, khususnya kendaraan bermotor.
“Masyarakat diharapkan untuk selalu mengunci kendaraan dengan baik dan memarkir di tempat yang aman serta terpantau,” pungkas Simbar. (mhk)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan