TOMOHON – Tiga fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menerima dan menyetujui Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini disampaikan masing-masing fraksi, yakni Fraksi PDIP, Golkar dan Gerindra dalam rapat paripurna, di Kantor DPRD Tomohon, Selasa (22/7/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang, S.Sos didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jeffri Polii, SIk.

Selain penyampaian pendapat akhir fraksi, agenda paripurna mendengarkan laporan Badan Anggaran serta pendapat akhir Wali Kota Tomohon.

Dalam pendapat akhir, Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, SH mengatakan proses penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah cermin dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Setiap tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penatausahaan dan pelaporan yang akuntabel telah kita laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Senduk.

Ia pun menyampaikan apresiasi setinggi tingginya dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Tomohon yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh dedikasi.

“Secara khusus kepada Badan Anggaran DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tomohon mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon 2024,” ucap Senduk.

Menurutnya, pembahasan telah berjalan sangat baik, pendalaman materi, diskusi yang konstruktif, serta masukan-masukan berharga yang diberikan sangat membantu kami.

Sehingga Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ini dapat terselesaikan.

“Sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama dalam membangun Kota Tomohon yang kita cintai,” ungkapnya.

Lanjut Caroll, pihaknya telah mendengar beberapa catatan, masukan, saran bahkan kritikan yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi serta laporan Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon.

“Tentu semua itu akan kami perhatikan. Penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ini, bukan sekedar formalitas, melainkan wujud akuntabilitas,” bebernya.

Ia menyadari masih banyak tantangan dan pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan dimasa mendatang.

Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif akan selalu kami terima sebagai bahan evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan.

“Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil yang nyata,” tegas Caroll Senduk.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang telah bekerja keras, dan penuh dedikasi dalam melaksanakan program dan kegiatan sepanjang Tahun Anggaran 2024.

“Kinerja saudara-saudari sekalian adalah pilar utama dalam pencapaian target-target pembangunan yang telah kita sepakati bersama,” ujar Senduk.

Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang menambahkan, setelah dibahas bersama, kepala daerah dan pimpinan DPRD akan menandatangani persetujuan bersama dan kemudian akan memasuki tahapan evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Setelahnya Ranperda ini akan ditetapkan menjadi Perda. Adapun sesuai ketentuan, persetujuan bersama DPRD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan demikian kita telah melaksanakan proses ini sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Legislator dari PDIP itu.

Nampak hadir, Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar, SE, M.Ikom bersama jajaran, Anggota DPRD dan Forkopimda Tomohon. (mhk)