MINAHASA – Nasib naas harus dialami oleh laki-laki inisial RS (28) warga Desa Karor, Lembean Timur, Minahasa, Sulawesi Utara.

Dia dianiaya dengan senjata tajam jenis parang oleh adik kandungnya, laki-laki inisial RS (25) warga yang sama.

Peristiwa terjadi di rumah orang tua mereka di Desa Karor, Jumat (4/7/2025) sekira pukul 02.00 WITA.

Pelaku telah diamankan Tim Resmob Polres Minahasa, dibawah pimpinan Aipda Hendra Mandang.

Informasi dari pihak kepolisian, kejadian bermula setelah pelaku dan korban pulang ke rumah dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras.

Pelaku kemudian menampar anaknya sendiri di depan rumah.

Korban pun menegur tindakan adiknya tersebut.

Tapi teguran sang kakak tidak diterima hingga berujung pertengkaran.

Perselisian kakak beradik itu sempat dilerai orang tua mereka.

Namun, pelaku sempat mengambil parang dari dapur dan menyerang korban di dalam kamar ketika situasi kembali memanas.

Akibat tebasan parang oleh pelaku, korban mengalami luka di bagian kepala.

Kapolres Minahasa, AKBP Steven.Simbar, SIK mengapresiasi kinerja cepat Tim Resmob.

Menurutnya, kehadiran Polri harus selalu menjadi solusi bagi masyarakat.

“Penanganan yang cepat dan tepat menunjukkan bahwa kita bekerja serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas Kapolres. (mhk)