MINAHASA – Laki-laki inisial ST (20) warga salah satu desa di Kecamatan Kakas, Minahasa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani ini diduga melakukan pencabulan kepada perempuan di bawah umur.
Sebut saja Mawar (nama samaran, red) 17 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Langowan Timur.
Pelaku ST pun telah diamankan oleh Tim Resmob Polres Minahasa, Kamis (5/6/2025).
Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencabulan tersebut terjadi di rumah pelaku sejak Tahun 2024.
Pelaku mengajak korban yang seorang mahasiswi ke rumahnya dan melakukan pencabulan di dalam kamar beberapa kali hingga korban hamil.
“Perbuatan terakhir pelaku dilakukan pada Sabtu, 7 Juni 2025. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” jelas Katim Resmob Polres Minahasa, Aipda Suryadi. K
Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar SIK menegaskan, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual.
“Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan melindungi hak-hak korban,” pungkas Simbar. (mhk)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan