TOMOHON – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan terus disosialisasikan oleh 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.

Kali ini, anggota DPRD Tomohon, James Kojongian ST memaparkan kepada warga yang ada di Kelurahan Woloan Raya.

Sosialiasi yang dihadiri ratusan orang itu digelar di Sixteen Cafe & Resto, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga : TIFF 2025 Dimulai

Ketua Komisi II DPRD Tomohon ini berharap ada masukan dan saran dari masyarakat terkait Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

“Kami ingin mendengar pandangan dari masyarakat, supaya ranperda tersebut dapat menjangkau kepentingan semua kalangan,” kata Legislator dari PDIP ini.

Dia menjelaskan, poin utama dari Ranperda TJSLP adalah perusahaan harus memberikan sumbangsih atau kontribusi serta kepedulian sosial kepada masyarakat.

“Akan tetapi harus dirumuskan dengan teliti, agar bisa berlaku adil bagi semua perusahaan,” jelas Kojongian.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar, Kojongian menuturkan sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum suatu Perda.

“Konsekuensi atau sanksi hukum itu pun yang harus diformulasikan dengan baik,” pungkas Kojongian.

Selain James Kojongian, sebagai narasumber dari pihak Pemkot Tomohon, yaitu Sekretaris Badan Pengelolaaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Meidy Pandey.

Sementara dari Sekretariat DPRD Tomohon dihadiri Kabag Persidangan, Drs Zetley Pontoan. (mhk)