MINAHASA – Dua pria insial asal Manado inisial RL (28) dan KT (36) dibekuk polisi karena kedapatan mencuri di Toko Emas Subur, di Desa Amongena Dua, Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, Jumat (23/5/2025).

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kedua pelaku warga Kelurahan Sindulang Satu itu hendak menuju ke Kabupaten Minahasa Tenggara.

Saat dalam perjalanan, mereka berhenti sejenak di sekitar TKP untuk mengisi bahan bakar.

Mereka melihat kondisi toko tidak terjaga. “Pelaku KT masuk ke dalam toko dan mengambil perhiasan emas berupa gelang dan kalung dari etalase. Sementara pemilik toko sedang istirahat di kursi,” kata Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, SIK.

Beruntung aksi pelaku kepergok dua orang tetangga korban dan langsung menghadang pelaku.

“Kebetulan ada personel Polsek Langowan Barat di sekitar TKP, kemudian mengamankan kedua pelaku sebelum dijemput anggota Polsek Langowan,” sambung Kapolres.

Dia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa waspada dan tidak lengah terhadap potensi kejahatan yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

“Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Simbar. (mhk)