MINAHASA – Bangunan yang ada di Sempadan Danau Tondano mulai ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa, Jumat (7/2/2025).
Langkah ini sebagai implementasi Peraturan Bupati Minahasa Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sekitar Danau Tondano.
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr Lynda Watania meninjau penertiban pada Jumat pagi.
Sekda Lynda menjelaskan, penetapan garis sempadan Danau Tondano pada wilayah sungai Tondano- Sangihe- Talaud- Miangas telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1081/KPTS/M/2023.
“Berdasarkan aturan tersebut, garis sempadan danau ditetapkan sepanjang 50 meter dari batas badan air yang saat ini dihitung dari depan tanggul danau ke arah daratan,” jelas Watania.
Dia menegaskan, area ini tidak dapat dibangun kecuali untuk fasilitas umum dan itu pun harus mendapat persetujuan dari Kementerian PUPR.
“Hal ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Minahasa dalam menjaga keberlanjutan ekosistem Danau Tondano dan memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Sekda mengimbau bagi masyarakat yang memiliki lahan di sekitar Danau Tondano agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami harap masyarakat memahami dan mengikuti ketentuan ini demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (mhk)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan