JAKARTA – Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pemilihan Wali Kota Tomohon (Pilwako) Tomohon 2024 tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM).
Hal ini terungkap dalam sidang perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang berlangsung di Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Amar putusan yang dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Ketua MK Suhartoyo ini, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, Caroll Senduk-Sendy Rumajar yang menjadi peraih suara terbanyak dalam Pilwako Tomohon bakal segera dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota Tomohon periode 2025-2030.
Pasangan calon yang diusung PDIP dan Gerinda ini, tinggal menunggu pleno penetapan oleh KPU Tomohon.
Ketua KPU Kota Tomohon, Vierna Pijoh SE mengatakan, pihaknya sudah mengikuti sidang pengucapan putusan PHP.
“Putusan MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Pijoh.
Oleh karena itu, lanjut Vierna, KPU Tomohon sudah bisa melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih, yakni Caroll Senduk dan Sendy Rumajar.
“Agenda tersebut harus dilaksanakan paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan,” pungkas Komisioner KPU Tomohon dua periode ini. (mhk)