MINAHASA – Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lalumpe, Kombi, Kabupaten Minahasa, pada Jumat (24/1/2025) pekan lalu.
Pelaksanaan reka ulang tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan di Mapolres Minahasa, Kamis (30/1/2025).
Dua tersangka yakni laki-laki inisial RK dan SGS memperagakan kronologi peristiwa yang mengakibatkan tewasnya laki-laki inisial DYT (23) warga Desa Kapataran, Lembean Timur.
Sebanyak 22 adegan ditampilkan saat rekon yang berlangsung terbuka namun dijaga ketat aparat kepolisian.
Dalam reka adegan, awal mula kejadian dimana korban dan tersangka berada di salah satu acara di desa tersebut, dan terjadi masalah antara korban dan kedua tersangka.
Saat tersangka lelaki SGS sedang berkelahi dengan korban, tersangka RK berlari ke rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis badik.
Pada adegan 16, tersangka RK kembali ke acara, dan sempat saling dorong dengan korban.
Kemudian tersangka RK langsung mengambil sajam yang diselipkan di pinggangnya dan menikam korban yang mengena punggung korban.
Setelah itu tersangka RK langsung melarikan diri.
Korban sempat ditolong dan dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Susanto S.Sos, menjelaskan, rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali.
Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji kesesuaian keterangan para saksi atau tersangka.
“Setiap peragaan dalam rekonstruksi diambil dokumentasi dan jalannya peragaan dituangkan dalam BAP,” pungkas Susanto. (mhk)