TOMOHON,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, menerima berbagai informasi penting terkait pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024.

Salah satunya pelanggaran adalah dokumentasi atau pengambilan foto dan rekaman dari sejumlah pemilih, yang bahkan sampai diposting di media sosial.

Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas, disela-sela Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, di Hotel Grand Master, Kamis (22/2/2024) mengatakan, dokumentasi di bilik suara akan menjadi perhatian khusus dari Bawaslu Tomohon.

“Dipilkada kedepan, kami akan mencari formula yang benar efektif terkait dengan larangan pengambilan gambar atau vidio dibilik suara. Jadi, kita akan sangat memberikan perhatian terhadap larangan merekam atau memfoto pilihan pemilih di bilik suara,” ungkapnya.

Lanjut, Kowaas meminta akan kesadaran dari masyarakat Tomohon untuk tidak melakukan perekaman pilihan di bilik suara.

“Masyarakat harus menyadari larangan ini. Supaya Pemilu ini betul-betul berkualitas,” tuturnya.

Diketahui, kejadian dokumentasi pilihan di bilik suara terjadi di hampir semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tomohon, pada hari pencoblosan.