TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Panitia Khusus (Pansus) melaksanakan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah, di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon, Kamis (22/5/2025).

DPRD Tomohon Finalisasi Ranperda Pengelolaan Sampah 
Pansus Ranperda Pengelolan Sampah (kanan) dan Dinas Lingkungan Hidup serta Bagian Hukum Setda Kota Tomohon.

Rapat finalisasi tersebut melibatkan Pansus yang diketuai Maria Pijoh ST, dengan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon dan Bagian Hukum Setda Kota Tomohon.

Jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Setda Tomohon.

Diketahui, Ranperda Pengelolaan Sampah merupakan inisiatif DPRD Tomohon.

Pansus DPRD Tomohon tentang Ranperda Pengelolaan Sampah.

Ketua Pansus, Maria Pijoh ST mengatakan Ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sampah di daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

“Harapannya, masalah persampahan di Kota Tomohon bisa teratasi dan masyarakat memiliki kesadaran dalam mengelola sampah,” pungkas Pijoh. (adv)