TOMOHON,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, Sabtu (19/20/2024) akhirnya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku atau tabrak aturan.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas menyampaikan, penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga tertibnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang bersih dan berintegritas di Kota Tomohon.

“Bersama Pol PP yang bertugas menurunkan APK yang melanggar ditunjang TNI/Polri yang mengawal kami bekerja menggunakan aturan,” ujar Kowaas.

Lanjut Kowaas menjelaskan, Bawaslu Kota Tomohon, melalui jajaran pengawas, berupaya memastikan bahwa pemasangan APK sesuai dengan lokasi dan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon.

Sementara itu, Koordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda mengatakan, dalam operasi penertiban ini, Bawaslu juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada tim kampanye setiap pasangan calon untuk menurunkan secara mandiri APK yang berada di Zona terlarang atau tidak sesuai dengan Desain.

“Bawaslu sudah menyampaikan Imbauan kepada pasangan calon dan saran perbaikan. Bawaslu juga menyampaikan apresiasi kepada pasangan calon yang telah menunjukkan sikap tertib dengan menurunkan sendiri alat peraga kampanye mereka. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pasangan calon serta tim sukses yang secara mandiri telah menurunkan APK beberapa hari yang lalu sebelum penertiban, Ini menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan yang bersih dan adil,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tomohon, Yossi Korah, sebagai PIC Tahapan Kampanye bilang bahwa saat penindakan pada Alat Peraga Kampanye memberikan Rekomendasi kepada Pol PP, untuk menurunkan APK yg tidak sesuai aturan, contohnya yang masuk area 30 meter dari fasilitas pemerintah dan APK yang tidak sesuai desain.