TOMOHON,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon dalam waktu dekat akan menggandeng Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
Kepada wartawan, Senin (7/10/2024) Pimpinan Bawaslu Tomohon, Yossi Korah menegaskan pihaknya akan segera menertibkan APK tidak sesuai aturan.
“Memang sesuai aturan, proses eksekutorial di lapangan dilakukan Sat Pol PP. APK yang diterbitkan mencakup Baliho, spanduk, bendera dan bilboard yang melanggar. KPU sudah mengeluarkan SK titik pemasangan APK. Di SK itu sudah ditegaskan soal area yang dilarang, beserta beberapa turunan larangan,” ungkap Yossi.
Dijelaskannya, soal desain APK sudah ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama dengan KPU, Bawaslu, semua LO Paslon, serta dihadiri juga pihak kepolisian, TNI dan SatPol PP Pemkot Tomohon.
“Jadi intinya APK di lapangan saat ini, yang desainnya tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan KPU, pasti akan ditertibkan,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu lainnya, Handy Tumiwuda menjelaskan, sesuai regulasi prosedur yang wajib dilakukan Bawaslu adalah mengimbau dulu, memberikan saran perbaikan kepada pasangan calon melalui KPU, untuk secara mandiri menurunkan APK yang melanggar.
“Jika tidak diindahkan, barulah Bawaslu secara prosedur akan merekomendasikan semua titik APK yang akan ditertibkan ke Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk ditertibkan,” tuturnya.