TOMOHON,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon memperpanjang pendaftaran bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tomohon.
Kepada wartawan, Selasa (1/10/2024) Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas mengungkapkan, perpanjangan pendaftaran ini dilakukan karena ada beberapa kelurahan yang belum memenuhi kuota Pengawas TPS.
“Ya, ini perlu diperpanjang untuk memastikan semua ada Pengawas TPS,’’ kata Kowaas.
Untuk waktu perpanjangan pendaftaran sendiri, menurut Kowaas dimulai tanggal 1 Oktober 2024 hingga 10 Oktober 2024.
“Kami meminta kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi pengawas di TPS untuk bisa segera mendaftar. Tentunya yang memenuhi syarat dan kriteria sesuai aturan. Penting bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan untuk menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” ungkap Kowaas.