TOMOHON,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Sabtu (10/8/2024) menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Tomohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Rapat yang dilaksanakan di Aula kantor KPU Tomohon ini dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien Pijoh dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU Tomohon, Bawaslu Kota Tomohon, perwakilan Forkompimda serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Tomohon.
Dalam kesempatan tersebut Pijoh menekankan pentingnya proses ini, untuk memastikan pemilihan yang adil dan inklusif.
“Penetapan DPS adalah langkah awal yang krusial dalam memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar.” ujarnya.
Sementara dalam Rapat Pleno yang dibawakan langsung oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi Arinny Poli, KPU Tomohon menetapkan DPS untuk Kota Tomohon berjumlah 79.250 Pemilih dengan rincian Laki-laki 39.628 Pemilih dan Perempuan 39.622 Pemilih.
Rapat Pleno diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan DPS dan Penyerahan Berita Acara Pleno kepada Bawaslu.