TOMOHON,- Kepolisian Resort (Polres) Tomohon menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan terhadap Diego Piyoh di Kelurahan Matani II, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu mengungkapkan, kedua tersangka yang ditetapkan adalah EP (18) warga Matani Dua sebagai tersangka utama dan pelaku lainnya WM (21) warga Matani Satu.

“Untuk satu warga yang sebelumnya sempat diamankan bersama kedua tersangka, dari penyelidikan awal tidak memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tutu didampingi Kasi Humas AKP Ferdy Suluh dan Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH saat press conference Polres Tomohon, Selasa (16/7/2024).

Ditambahkan Kapolres, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni, Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kedua tersangka diamankan sekira dua kilometer dari lokasi kejadian atau di kawasan perkebunan jalan lingkar timur. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk dan batu hollow brick. Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun,” ungkapnya.

Adapun, peristiwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada Senin, 15 Juli 2024 sekira pukul 03.50 Wita di Jalan Garda, Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah.