JAKARTA,- Dengan ditolaknya permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka pihak KPU RI akan segera menggelar penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu tahun 2024.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) usai pelaksanaan sidang sengketa Pilpres mengatakan, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah.
“Untuk tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” jelas Hasyim.