TOMOHON,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (7/3/2024) menghibahkan dua bidang tanah eks sitaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.
Dua bidang tanah yang dihibahkan itu luas tanahnya masing-masing adalah 1.440 M2 dan 5.250 M2, dengan total nilai mencapai Rp 1.207.092.000, yang berlokasi di Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat.
Penyerahan hibah ini diserahkan langsung oleh Ketua KPK RI Nawawi Polowango kepada Walikota Tomohon Carrol Senduk SH di Kantor DPRD Tomohon, bersama 5 instansi pemerintah lainnya.
“Aset yang diserahkan ini, merupakan barang rampasan milik negara. Ini merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang kemudian dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024. Meski demikian, diharapkan kita semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP Hibah ini, yaitu satu jangan korupsi,” ungkap Nawawi.
Sementara itu, Walikota Carrol sendiri saat dimintai tanggapan akan penyerahan hibah ini mengungkapkan, apresiasi dan ucapan terima kepada pihak KPK RI.
“Untuk pengunaan dua bidang lahan ini, akan dirapatkan bersama oleh pihak pemerintah dengan melibatkan masyarakat, agar penggunaan tanah tersebut bisa dibangun sesuai dengan keperluan pemerintah daerah dan masyarakat banyak,” jelas Walikota.