TOMOHON,-Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Tomohon, Sabtu (4/11/2023) mulai menertibkan Baliho atau Alat Peraga Sosialisasi (APS), yang sudah berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas kepada wartawan menjelaskan sesuai aturan dan kesepakatan bersama, pihak SatPol PP sudah mulai melakukan penertiban APS yang sudah berwujud APK.
“Hal ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu, yang sudah dilakukan pada tanggal 4 dan tanggal 6 bulan November tahun 2023,” ungkap Kowaas, Selasa (7/11/2023).
Ditambahkan Kowaas, penertiban itu terjeda lantaran ada kegiatan penting bersama Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) baru-baru ini.
“Penertiban yang dilakukan oleh SatPol PP sebelumnya, baru difokuskan di jalan-jalan utama. Dan kami akan melanjutkan penertiban beberapa hari kedepan,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan komisioner KPU Tomohon ini mengucapkan terimakasih kepada pihak yang terlibat dalam penertiban tersebut.
“Terima kasih kepada PolPP yang sudah melaksanakan penertiban APS selama 2 hari. Terimakasih juga kepada TNI dan Polri yang bersama kami mengamankan penertiban itu,” ucapnya seraya berharap, penertiban APS serta agenda tahapan Pemilu 2024, berjalan dengan baik.