LANGOWAN,- Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)/Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perwakilan Sulawesi Utara Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL), Selasa (17/10/2023) menyerap Aspirasi Masyarakat (Asmas) warga Langowan, bertempat di Balai Desa Sumarayar Kecamatan Langowan Timur.
Dalam pemaparan, SBANL menuturkan kegiatan ini bertemakan Penguatan Wewenang MPR RI. Menurutnya, salah satu perubahan penting dan mendasar dalam reformasi konstitusi adalah terkait dengan MPR RI, dimana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR diubah menjadi kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
“Perubahan UUD menjadikan MPR, tidak lagi memiliki wewenang memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara. Perubahan tersebut jika dianalisis dari ranah hukum akan membawa akibat yang besar,” ungkapnya.
Lebih lanjut SBANL menjelaskan bahwa perlu ada penguatan tugas dan wewenang MPR RI sebagai lembaga negara.
“Perlu menghidupkan kembali GBHN. Dimana nama atau istilah perlu dibicarakan kembali dalam TAP MPR,” terangnya.
Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, Maikel Palit warga Desa Tempang meminta agar SBANL bisa memperjuangkan peningkatan ekonomi disektor pertanian, khususnya permasalahan pupuk.
Menurut Palit, harus ada pengawasan lebih maksimal agar ketersediaan pupuk bagi para petani bisa berjalan dengan baik.
Akan hal ini, SBANL menuturkan pihaknya akan memperjuangkan dan akan menyampaikan kepada pihak terkait.
“Ini menjadi pertanggung-jawaban moral saya, yang sudah dipercayakan masyarakat Sulawesi Utara, yang didalamnya masyakat Langowan. Tentunya, aspirasi yang sudah sampaikan saat ini, akan kami perjuangkan. Terima-kasih akan semua masukan yang sudah disampaikan,” tutup SBANL.
Turut hadir dalam kegiatan ini, para tokoh masyarakat, tokoh Agama dan tokoh Pemuda di Langowan Raya.