JAKARTA,- Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimajukan bulan September, dari yang semula digelar November menjadi September 2024 mendapat respon positif dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menurut Tito, usulan Pilkada 2024 dimajukan rasional dilakukan, asalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu siap menjalankan.
“Kami lihat itu cukup rasional sepanjang KPU siap untuk mengerjakan, mereka merasa mampu, why not di bulan September,” katanya Selasa (5/9/2023).
Tito juga menjelaskan, wacana Pilkada 2024 dimajukan merupakan usulan dari berbagai pihak, yakni partai politik, pengamat, hingga pemerintah. Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemungutan suara pilkada serentak digelar di seluruh daerah. Prinsip keserentakan itu juga dimaknai, pilkada, pilpres, dan pileg digelar secara bersamaan. Sehingga terjadi kesamaan masa jabatan.
“Ide ini, permasalahan ini muncul dari diskusi teman-teman, mulai dari parpol kemudian dari teman-teman pengamat, pemerintahan, di antaranya ada satu problem. Filosofi dari UU Nomor 10 tahun 2016 pilkada serentak 552 daerah, 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten itu serentak semua, pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia, serentak dilaksanakan dengan maksud di tahun yang sama dengan pemilihan presiden dan wakil presiden dan legislatif agar terjadi kesamaan masa jabatan,” ucap dia.
Tito menambahkan, jika berpatokan sebagian pelaksanaan Pilkada 2024 bisa selesai selama tiga bulan dan proses pelantikan kepala daerah pada awal Januari 2025, maka waktu yang tepat untuk hari pencoblosan dimajukan di bulan September 2024.