TOMOHON,- Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah, Rabu (5/7) malam sekira pukul 23.00 wita berhasil mengamankan KP alias Kevin (22) warga Matani 2 Lingkungan 6 Kecamatan Tomohon Tengah, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Ferbrianti Paat (21) warga yang sama.
Menurut informasi saksi korban yang merupakan istri tersangka. Kejadian penganiayaan ini terjadi di rumah tersangka dan korban di Matani 2, bermula dari pertengkaran dikarenakan tersangka yang dinilai sudah tidak menghargai orang tua korban, yang juga merupakan mertua dari tersangka.
Atas pertengkaran tersebut, tersangka yang sudah tidak terkontrol emosi langsung menganiaya korban dengan cara memukul berkali-kali pakai tangan, kearah wajah dan tubuh korban sehingga korban jatuh ke lantai, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian bibir, memar di bagian wajah serta di tubuh bagian depan dan belakang.
Tak terima perbuatan tersangka, korban pun langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan, pihak Polsek Tomohon Tengah melalui Tim Unit Resmob dibawah pimpinan Yanny Watung langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan.
Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso SIK, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut. Menurut Prakoso setelah menerima laporan, pihaknya langsung merespon dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk di mintai keterangan lebih lanjut, ” jelas Prakoso.