JAKARTA,- Status pandemi Covid-19 di Negara Republik Indonesia (RI), akhirnya dicabut oleh pemerintah.

Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lewat konferensi pers secara daring dalam YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/6/2023).

“Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 kita mulai memasuki masa endemi,” ungkapnya.

Jokowi menjelaskan, pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan status pandemi Covid-19 itu.

Pertimbangan itu, lanjutnya, antara lain angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Hasil sero survey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Pertimbangan lain juga, Jokowi menjelaskan, status public health emergency of internasional concern, yang sudah dicabut oleh WHO.

Namun demikian, sebagai Kepala Negara Jokowi meminta supaya masyarakat tetap berhati-hati. “Saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” tegas Jokowi.

“Dengan keputusan ini, pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik, dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, pada Tahun 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan penetapan penularan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.