TOMOHON,- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Tomohon, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW), dua Anggota DPRD ‘pembelot’ ke Sekretariat DPRD Tomohon, Rabu (22/6/2023).
Dua nama anggota DPRD, dalam SK yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra untuk di PAW itu yakni, Ferdinand Mono Turang dan Santi Runtu.
Alasan proses PAW yang diajukan oleh partai besutan Prabowo Subianto itu, lantaran kedua Anggota DPRD itu mencalonkan diri dari partai lain alias “membelot”.
Hal itu dibenarkan Sekretaris DPC Gerindra Tomohon, Johny Kreysen kepada media ini usai menyerahkan SK PAW di Sekretariat DPRD (Setwan).
Dikatakannya, sehubungan dengan SK DPP Partai Gerindra, terkait pemberhentian keanggotaan partai dan pengusulan PAW Anggota DPRD Kota Tomohon, maka pihaknya meminta supaya segera diproses.
“Ya, SK-nya sudah kami serahkan ke Sekretariat DPRD. Kami meminta supaya segera diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap mantan anggota Polri, yang pernah menjabat sebagai Kabag Humas Polres Tomohon itu.
Terpisah, Ketua DPC Gerindra Tomohon, Sendy Gladys Adolfine Rumajar SE M.I.Kom, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, pihaknya berharap supaya secepatnya diproses.
“Semoga bisa berproses dengan cepat. Karena dalam surat keputusan DPP sudah jelas soal kedua anggota dewan itu sudah berpindah partai,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya SK PAW Mono Turang dan Santi Runtu tersebut dijemput Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara, Conny Rumondor dari DPP, Rabu (14/6/2023).
Terkait hal itu, Mono Turang dan Santi Runtu kepada wartawan mengaku akan menghormati semua proses yang ada sesuai mekanisme pada perundang-undangan yang berlaku.
“Kita hormati proses tentu mengacu mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” kata Mono didampingi Santi, Rabu (14/6/2023).
Namun begitu, untuk saat ini Mono dan Santi mengaku masih fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Rakyat. “Kita fokus ke tugas kita sebagai Wakil Rakyat. Seraya tetap kita menunggu proses,” ucapnya.