TOMOHON – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah DPRD Kota Tomohon kembali melakukan pembahasan dengan perangkat daerah Pemkot Tomohon, Rabu (21/10/2026).

Pembahasan yang berlangsung di Kantor DPRD Tomohon itu, dipimpin Wakil Ketua Pansus, Karlheinz Senduk, SH bersama Anggota Pansus Drs Harryanto Lasut, M.AP.

Pansus DPRD Tomohon dan perangkat daerah melakukan pembahasan Ranperda Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah.

Perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon dan Bagian Hukum Setda Kota Tomohon.

Karlheinz Senduk mengatakan, pembahasan Ranperda ini sangat mendesak untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pusat.

“Ranperda Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah diharapkan menciptakan sistem birokrasi yang lebih adaptif bagi para pelaku usaha,” kata Senduk.

Suasana saat pembahasan Pansus DPRD Tomohon dengan perangkat daerah.

Sementara itu, Harryanto Lasut menegaskan bahwa kemudahan berusaha di daerah harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal dan kelestarian lingkungan di Kota Tomohon.

“Regulasi ini harus menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekonomi pasca pandemi dan penguatan investasi,” katanya.

“Namun, insentif dan kemudahan yang diberikan juga wajib membawa dampak kesejahteraan yang langsung dirasakan oleh masyarakat lokal,” sambung Lasut.

Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Bagian Hukum Setda Tomohon.

Dalam kesempatan tersebut, DPMPTSP Tomohon memaparkan kesiapan sistem pelayanan terpadu.

Sedangkan Bagian Hukum Setda Tomohon memastikan harmonisasi draf agar tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (adv)