TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun anggaran 2027, Senin (10/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs Johny Runtuwene didampingi Wakil Ketua DPRD, Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.IK, bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon.

Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, SH menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 pada hari ini merupakan tahapan penting dalam rangkaian proses penyusunan APBD 2027.

“Kesepakatan ini mencerminkan adanya komitmen, kesamaan persepsi, serta sinergi antara pemerintah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah,” beber Senduk.

Lanjutnya, KUA PPAS bukan semata-mata merupakan dokumen administratif dan teknis penganggaran, tetapi menjadi instrumen strategis.

Sebab, perlu untuk memastikan bahwa setiap sumber daya keuangan daerah diarahkan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Tomohon.

“Penyusunan KUA PPAS 2027 telah mempertimbangkan berbagai dinamika dan tantangan pembangunan, baik pada tingkat nasional, regional maupun daerah,” ucap dia.

Selain itu, kata Caroll, berbagai aspek strategis, seperti kondisi perekonomian, kapasitas dan kemampuan fiskal daerah, arah kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, serta prioritas pembangunan Kota Tomohon menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan penganggaran daerah.

“Sejalan dengan hal tersebut, penyusunan kebijakan penganggaran diarahkan untuk mendukung tema pembangunan Kota Tomohon, yaitu Percepatan Transformasi Pembangunan Inklusif melalui Penguatan SDM, Ekonomi Daerah dan Ketahanan Lingkungan,” jelasnya.

Ia menuturkan, dalam penyusunan APBD 2027, kita harus menyadari bahwa ruang fiskal daerah memiliki keterbatasan.

Struktur pendapatan daerah masih membutuhkan dukungan yang kuat dari transfer pemerintah pusat.

Oleh karena itu, optimalisasi pendapatan asli daerah menjadi salah satu agenda penting yang harus terus kita lakukan.

“Peningkatan PAD tidak boleh hanya dipahami sebagai upaya meningkatkan target penerimaan, tetapi harus dilakukan melalui perbaikan kualitas pelayanan, optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, pemanfaatan aset daerah secara produktif, penguatan basis data wajib pajak dan wajib retribusi, serta peningkatan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha,” urai Senduk.

Ia pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, khususnya Badan Anggaran yang telah bersama-sama melakukan pembahasan secara konstruktif terhadap rancangan KUA dan PPAS 2027.

“Apresiasi yang sama saya sampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja dalam menyiapkan dokumen dan memberikan dukungan selama proses pembahasan,” ujar Caroll Senduk.

Ketua DPRD Tomohon, Drs Johny Runtuwene menambahkan, setelah penandatanganan nota kesepakatan ini, Pemkot Tomohon harus menyusun rencana kerja dan anggaran di masing-masing perangkat daerah.

Hadir dalam paripurna, Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar, SE, M.I.Kom, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, SE, ME, Forkopimda dan Anggota DPRD Tomohon. (mhk)