TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahawu melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait, di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon, Kamis (18/12/2025).
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Maria Pijoh ST dan diikuti oleh Wakil Ketua, James Kojongian, ST dan anggota Syalom Mokorimban, SE, Vonny Mongdong, Toar Polakitan, SE serta Jeane D’Arc Paula Mamahit.

Sementara dari stakeholder melibatkan PDAM Kota Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Sulawesi Utara, Bagian Hukum Setda Kota Tomohon serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Tomohon.
Ketua Pansus, Maria Pijoh mengatakan, pihaknya terus berupaya agar pembahasan Ranperda Perumda Air Minum Tirta Mahawu bisa tuntas tahun ini.
“Meski demikian, kami (Pansus, red) tetap melakukan pembahasan dengan dengan detail,” kata Pijoh.

Apalagi, lanjut Pijoh, Kanwil Kementerian Hukum Sulut ikut melakukan pembahasan.
Hal ini sangat membantu dalam perampungan Ranperda Perumda Tirta Air Minum Mahawu.
“Kanwil Kemenkum Sulut sangat membantu lewat pandangan dari sisi hukum. Misalnya soal bahasa atau landasan hukum. Kami ucapkan terima kasih atas waktu dan pendapat yang sangat bermanfaat,” ungkapnya.

Ia berharap dengan hadirnya Perumda Air Minum Tirta Mahawu bisa menjawab kebutuhan pelayanan air bersih yang maksimal dan profesional.
“Selain itu bisa memberikan deviden yang berimbas pada peningkatan asli daerah (PAD) Kota Tomohon,” harap Legislator PDIP itu.
Dia menambahkan, nantinya Perumda Air Minum juga bisa berinovasi melihat peluang dalam pengembangan usaha.
“Seperti mengembangkan produk air kemasan. Ketika sumber daya manusia dan fasilitas sudah tersedia, inovasi tersebut bukan hal mustahil,” pungkas Pijoh. (adv)
