TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Tomohon, Senin (1/12/2025).
Ketiga Ranperda yang diajukan tersebut, yakni Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahawu, Ranperda Perumda Pasar Beriman dan Ranperda Perizinan Berusaha, Pemberian dan Kemudahan Berusaha di Daerah.
Pengajuan Ranperda strategis itu disampaikan Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, SH dalam Rapat Paripurna DPRD, bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD, Donald Pondaag dan Jeffri Polii, S.IK.
Selain dihadiri anggota DPRD Tomohon, terlihat hadir Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar, SE, M.IKom bersama jajaran Pemkot dan Forkopimda.
Dalam penjelasannya, Caroll Senduk mengatakan Ranperda yang diajukan memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik, penguatan kelembagaan daerah, dan percepatan pertumbuhan ekonomi.
“Ranperda Perumda Air Minum Tirta Mahawu dan Ranperda Perumda Pasar Beriman diarahkan untuk memperkuat peran dua BUMD strategis yang selama ini mengemban tugas pelayanan publik,” jelas Senduk.
Dipaparkannya, adanya tiga fokus penguatan utama yang ingin dicapai.
Pertama, penguatan kelembagaan dan tata kelola modern dengan pendekatan manajemen yang efisien, transparan, dan profesional.
“Kedua, optimalisasi fungsi pelayanan publik dan peningkatan kinerja komersial, termasuk pengembangan unit usaha baru, inovasi layanan berbasis digital, serta peningkatan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” harapnya.
“Kemudian, penguatan pembinaan, pengawasan, dan akuntabilitas, sehingga BUMD dapat menjadi institusi yang sehat, tangguh, dan mampu menopang perekonomian daerah,” sambung Caroll Senduk.
Lanjut Caroll, terkait Ranperda Perizinan Berusaha, Pemberian dan Kemudahan Berusaha di Daerah menjadi dasar regulatif untuk mendorong iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Caranya melalui harmonisasi dan standardisasi proses perizinan, integrasi sistem informasi pelayanan perizinan hingga akselerasi UMKM serta peningkatan daya saing investasi daerah.
“Saya optimis regulasi ini akan membuka peluang investasi baru, memperluas lapangan pekerjaan, dan meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan instrumen hukum untuk memperkuat reformasi birokrasi, digitalisasi pemerintahan, dan daya saing ekonomi daerah secara adaptif dan berkelanjutan.
“Kami berharap adanya kerja sama konstruktif dengan DPRD Kota Tomohon dalam pembahasan lebih lanjut. Sangat penting sinergi antara eksekutif dan legislatif, demi mewujudkan Tomohon yang maju, berdaya saing, dan sejahtera,” kata Senduk.
Penyampaian wali kota tersebut direspon oleh fraksi DPRD Tomohon.
Pemandangan umum Fraksi PDIP dibacakan Franky Oroh, A.Md, Fraksi Partai Golkar oleh Jilly Gabriela Eman, SE,MM dan Fraksi Partai Gerindra melalui Jeane D’Arc Paula Mamahit.
Ketiga fraksi menerima dan menyetujui Ranperda yang diajukan untuk dibahas.
Caroll Senduk menegaskan, seluruh masukan dan pandangan fraksi-fraksi merupakan wujud kemitraan konstruktif antara legislatif dan eksekutif.
“Pemerintah menerima seluruh catatan fraksi dan siap membahas seluruh Ranperda sesuai ketentuan serta mekanisme DPRD Kota Tomohon,” ujar Senduk.
Akhirnya, Panitia Khusus (Pansus) masing-masing Ranperda dibentuk pada saat paripurna.
Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang menjelaskan, pembahasan akan dilakukan Pansus dengan perangkat daerah terkait.
“Mohon kerja sama perangkat daerah dalam tahapan pembahasan bersama Pansus,” pungkas Turang. (mhk)
