TOMOHON – Sebanyak 5.586 jiwa di Kota Tomohon tercatat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS).
Pemerintah Kota Tomohon pun melakukan verifikasi terkait data penerima bantuan.
“Hasil verifikasi dari pihak kelurahan, dari data awal 5.586 jiwa, yang layak menerima 4.665 jiwa. Sedangkan 921 jiwa tidak layak,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Tomohon, Thomly Lasut, SH saat konferensi pers di ruang rapat TUP Sekretariat Daerah Tomohon, Jumat (31/10/2025).
Dijelaskan Thomly, 921 jiwa yang dinyatakan tidak layak karena tidak lagi memenuhi syarat.
Seperti pindah domisili, peningkatan taraf ekonomi, hingga telah meninggal dunia.
“Penerima BLTS ini merupakan keluarga yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” beber Lasut.
Nantinya, kata Thomly, masing-masing penerima bakal memperoleh uang tunai sebesar Rp 900.000, akumulasi untuk tiga bulan ( Oktober, November dan Desember).
Proses penyaluran melalui rekening penerima atau kantor pos setempat.
“Untuk penyaluran di Kota Tomohon kami menunggu informasi selanjutnya dari Kementerian Sosial,” pungkas Lasut. (mhk)
