TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon resmi menerima pengajuan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (24/10/2025).
Dokumen KUA-PPAS 2026 diserahkan oleh Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, SH didampingi Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE, M.Ikom kepada Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang, S.Sos disaksikan Wakil Ketua DPRD, Donald Pondaag dan Sekretaris Kota Tomohon, Edwin Roring, SE, ME, pada Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon.
Caroll Senduk menjelaskan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
“Dokumen KUA dan PPAS bukan sekadar prasyarat administrasi, melainkan instrumen strategis dan filosofis untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode satu tahun,” terang Senduk.
Menanggapi dinamika perekonomian yang terjadi saat ini, lanjut Caroll, Pemkot Tomohon terus berupaya tetap menjaga kesinambungan pembangunan dengan prioritas, sasaran dan strategi pencapaian pembangunan di tahun 2026, dengan mengusung tema Memperkuat Transfromasi Tata Kelola, SDM Berdaya Saing, Infrastruktur Berwawasan Lingkungan dan Ekonomi Yang Berkelanjutan.
“Kebijakan yang diambil oleh Pemkot Tomohon, nantinya dijabarkan dalam program dan kegiatan dengan harapan dapat menunjang sasaran makro ekonomi yang ditargetkan untuk tahun 2026 demi terwujudnya Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera,” ungkap Senduk.
Lebih jauh Caroll menuturkan, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah Kota Tomohon tahun 2026 diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai upaya.
Mulai dari intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, peningkatan pengelolaan keuangan dan aset daerah, peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, badan usaha milik daerah dan lembaga keuangan lainnya dalam rangka peningkatan PAD.
“Selain itu, akan ditingkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah, serta peningkatan akurasi data sumber daya alam sebagai dasar perhitungan pembagian dalam dana perimbangan. Nantinya juga perlu dilakukan revisi dan evaluasi perda-perda yang berhubungan dengan pendapatan,” papar Senduk.
Menurutnya, dalam kerangka tersebut, Pemerintah Kota Tomohon menempuh strategi peningkatan PAD dengan memperkuat sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui digitalisasi pelayanan, peningkatan basis data wajib pajak, serta penegakan kepatuhan dan pengawasan.
“Upaya intensifikasi dilakukan melalui optimalisasi pemungutan pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan yang menjadi kontributor utama PAD,” ujarnya.
Sementara itu, upaya ekstensifikasi, kata Caroll, dilakukan dengan mengembangkan sumber-sumber baru yang potensial, terutama dari sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa, sejalan dengan posisi Tomohon sebagai kota destinasi wisata unggulan di sulawesi utara.
“Sisi lainnya, kebijakan pengelolaan dana transfer difokuskan pada peningkatan kualitas perencanaan dan akuntabilitas penggunaan dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), serta dana bagi hasil (DBH),” bebernya.
Dia menambahkan, pihaknya berupaya memastikan bahwa pemanfaatan dana transfer mendukung prioritas pembangunan daerah.
Kebijakan belanja daerah tahun 2026 dilakukan secara selektif, terukur dan berorientasi pada hasil, guna menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat secara lebih optimal.
“Kiranya dokumen yang kami ajukan ini selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan tahapan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Senduk.
“Melalui tahapan pembahasan ini, saya berharap akan menghasilkan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 yang mampu merespon dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung agenda pembangunan dan kesejahteraan secara optimal,” sambung Senduk.
Sementara, Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang, S.Sos menegaskan komitmen DPRD Tomohon dalam pembahasan KUA-PPAS 2026.
“Hal ini akan ditindaklanjuti dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Maupun pembahasan tingkat komisi dengan perangkat daerah,” kata Legislator PDIP ini.
Ia optimis rancangan KUA PPAS 2026 tuntas paling lambat 30 November mendatang.
“Kami berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi dengan optimal demi kesejehateraan masyarakat, meski diperhadapkan dengan efisensi dana transfer daerah,” pungkas Turang.
Nampak hadir anggota DPRD, Forkopimda serta jajaran Pemkot Tomohon. (mhk)
