MANADO – Pemerintah Kota Tomohon menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, serta Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Kegiatan yang dibuka oleh Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, SH, digelar di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Senin (20/10/2025).

Caroll Senduk menjelaskan APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan melalui peraturan daerah.

APBD menjadi instrumen penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

“Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menjadi pedoman wajib dalam penyusunan APBD 2026. Ada tiga penekanan utama yang perlu dipahami,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Tomohon ini.

Tiga poin utama tersebut, lanjut Caroll terkait orientasi pada kinerja dan isu strategis, kemudian displin teknis dan digitalisasi total, serta efisiensi belanja dan penguatan pengawasan internal.

“APBD 2026 harus menjadi instrumen efektif dalam menjawab tantangan pembangunan dengan alokasi anggaran yang berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, serta percepatan penurunan stunting,” ungkap Senduk.

Dia memaparkan, seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga penatausahaan wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) secara end-to-end.

“Setiap perangkat daerah harus memastikan kompetensi teknis SDM dalam mengoperasikan sistem tersebut,” tegas Senduk.

Ia pun mengingatkan pentingnya efisiensi belanja, terutama untuk kegiatan non prioritas.

“Kita harus menggeser fokus dari spending ke investing, yakni belanja yang menciptakan nilai tambah bagi masyarakat,” harapnya.

Caroll meminta Inspektorat Daerah memperkuat perannya dalam pengawasan dan mendorong setiap SKPD membangun sistem pengendalian internal yang kuat agar APBD 2026 menjadi APBD yang prudent dan berintegritas.

Terkait Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Caroll mengatakan peraturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, perjalanan dinas harus memiliki urgensi yang jelas dan mendukung pencapaian target kinerja daerah.

“Tidak boleh ada perjalanan yang bersifat rekreasi terselubung,” tegasnya.

Dia menambahkan, seluruh bendahara dan pejabat penatausahaan keuangan agar menjalankan peran pengawasan dengan disiplin, memastikan bukti pengeluaran sah, lengkap, dan disampaikan tepat waktu.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi, MAP dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang isi dan substansi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan menyelaraskan kebijakan penyusunan APBD Kota Tomohon Tahun 2026 dengan arah kebijakan fiskal nasional.

“Selain itu, sosialiasi ini diharapkan memberikan pemahaman teknis tentang penyusunan APBD yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah dan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan perjalanan dinas,” pungkas birokrat senior ini.

Narasumber sosialisasi ini yakni, Jifvy Paomey, S.IP, M.Ak., CGAA dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI.

Nampak hadir Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar, SE, M.Ikom, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr Reinhard Tololiu, SH, MH, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Doring, SE, ME, para anggota DPRD dan jajaran Pemkot Tomohon. (mhk)