TOMOHON – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Kawanua Puspa Buana dan Dinas Tenaga Kerja Tomohon, di Kantor DPRD Tomohon, Rabu (15/10/2025).
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Maria Pijoh, ST itu, dihadiri oleh para personel yang lain, yakni wakil ketua Syalom Mokorimban, SE, sekretaris Rocky Polii, dan anggota Herson Raemah.

Empat wakil rakyat Tomohon ini menguliti PT Kawanua Puspa Buana dan Disnaker Tomohon, terkait keluhan pekerja Jordan Bakery yang berada naungan di PT Kawanua Puspa Buana.
Dimana, ada pekerja yang menyampailan haknya diabaikan perusahan. Seperti upah tidak sesuai UMP dan tidak diikutkan dalam kepesertaan BPJS.

Maria Pijoh, ST mengatakan, sebagai wakil rakyat memposisikan diri di tengah.
Pihaknya ingin membela dan memfasilitasi tenaga kerja, namun mendukung jalannya investasi di Kota Tomohon.
“Untuk itu kami ingin mendengar penjelasan yang detail dari PT Kawanua Puspa Buana maupun dari Dinas Tenaga Kerja terkait tupoksi mereka,” kata Ketua Komisi III DPRD Tomohon ini.

Dijelaskan Pijoh, pihak PT Kawanua Puspa Buana menyampaikan bahwa telah memberlakukan upah yang sesuai UMP yakni Rp3.775.425.
Begitupun para pekerja telah diikutkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
“Akan tetapi belum semua yang menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan. Dari 250 karyawan, yang terdaftar dalam BPJS baru 198 orang. Para pekerja pun mendapat THR. Begitu penjelasan mereka,” ungkap Legislator dari PDIP itu.

Dia pun mendorong agar kepesertaan BPJS bisa terpenuhi untuk semua pekerja.
“Kami memberi apresiasi kepada pihak perusahaan jika memang semua hak pekerja terpenuhi. Pastinya Komisi III akan mengecek langsung soal penjelasan yang disampaikan,” tegas Pijoh.

Ia pun mengkritisi pemberlakuan sistem kontrak kerja di Jordan Bakery.
Sistem tersebut diharapkan bisa dihilangkan.
“Jadi, terungkap dalam RDP bahwa diberlakukan kontrak kerja enam bulan. Alangkah baiknya kontrak kerja minimal satu atau dua tahun. Kemudian menjadi karyawan tetap,” pungkas Pijoh. (adv)
