TOMOHON – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) Kota Tomohon resmi disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), Rabu (16/4/2024).

Penetapan Ranperda PDRB ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi II dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Perubahan Ranperda PDRB, di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon.

DPRD-Pemkot Tomohon Sepakat Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 
Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang menandatangani surat keputusan dan berita acara persetujuan bersama.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomoho, Mono Turang, S.Sos didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Donald Pondaag dan Jeffri Polii, SIk.

Adapun, tiga fraksi yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui penetapan Perda PDRB.

DPRD-Pemkot Tomohon Sepakat Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 
Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk menandatangani surat keputusan dan berita acara persetujuan bersama.

Dimana, hal ini tertuang dalam pendapat akhir Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Rocky Polii. Fraksi Golkar oleh Feybie Simbar serta Gerindra melalui Jeane D’Arc Mamahit.

Selain itu, Bapemperda dan Komisi II melalui Feky Rumondor menyampaikan laporan.

DPRD-Pemkot Tomohon Sepakat Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 
Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk menyampaikan pendapat akhir.

Sementara, Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk SH dalam pendapat akhir mengatakan, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Tomohon telah menerima hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sebagaimana dimaksud dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1364/Keuda tanggal 24 Maret 2025 tentang Penyampaian Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Senduk.

DPRD-Pemkot Tomohon Sepakat Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 
Feky Rumondor menyampaikan laporan Bapemperda dan Komisi II DPRD Tomohon.

Dijelaskannya, kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah.

“Kita ketahui bersama bahwa Ranperda perubahan atas Perda PDRB diajukan pada tanggal 10 April 2025 dan direspons dengan cepat oleh pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon. Terbukti, segera dilaksanakannya pembahasan antara DPRD Kota Tomohon dengan SKPD teknis yang dilakukan secara intensif. Akhirnya dapat ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon saat ini,” tukasnya.

DPRD-Pemkot Tomohon Sepakat Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 
Rocky Polii membacakan pendapat akhir dari Fraksi PDIP.

Untuk itu, Wali Kota sebagai pemerintah sangat mengapresiasi kerja keras dan semangat pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda ini, yang kami yakin adalah untuk kemajuan dan kesejahteraan di Kota Tomohon yang kita cintai ini.

DPRD-Pemkot Tomohon Sepakat Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 
Pendapat akhir Fraksi Golkar disampaikan Feybie Simbar.

Kata Wali Kota Caroll, prosedur pembentukan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/2024 tentang PDRB ini, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga setelah sidang paripurna ini, kami Pemerintah Kota Tomohon akan melanjutkan peraturan daerah yang telah ditetapkan untuk diundangkan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Senduk.

DPRD-Pemkot Tomohon Sepakat Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 
Jeane D’Arc Mamahit membacakan pendapat akhir Fraksi Gerindra.

Ia pun memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon atas penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Komisi II.

“Kiranya, kedepan dapat memberikan masukan, pertimbangan dalam menyiapkan Ranperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan,” pungkas Senduk.

Rapat paripurna tersebut dihadiri anggota DPRD dan Forkopimda Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring bersama jajaran Pemkot Tomohon. (adv)