TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon memberi penjelasan terkait pembebasan sementara Rosevelty Kapoh SH sebagai Camat Tomohon Barat.

Hal ini pasca beredarnya video pernyataan Rosevelty di media sosial, dimana dirinya mengatakan tidak melakukan kesalahan dan merasa diperlakukan tidak adil, hingga tak menerima pemberhentiannya.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Christo Kalumata SSTP mengatakan, keputusan pembebasan sementara saudara Rosevelty Kapoh mengacu pada Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Aturan tersebut menyebutkan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya oleh atasan langsung, terhitung sejak yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan,” jelas Kalumata kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Dipaparkannya, langkah yang diambil Pemkot Tomohon murni penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

“Setelah melalui dua kali proses pemeriksaan, Sekretaris Daerah selaku ketua tim pemeriksa sekaligus atasan langsung, menetapkan keputusan pembebasan sementara terhadap yang bersangkutan,” beber Kalumata.

Dia menegaskan, keputusan ini tidak berkaitan dengan proses politik apa pun, termasuk Pilkada yang telah lama usai.

“Jika ada kaitan dengan politik, seharusnya proses pemeriksaannya dilakukan sejak masa tahapan Pilkada. Ini murni soal kedisiplinan,” ungkap mantan Kabid di BKD Kota Tomohon ini.

Kalumata menuturkan, beberapa pelanggaran disiplin yang menjadi pertimbangan antara lain, Rosevelty dinilai jarang menghadiri rapat-rapat kedinasan, termasuk tidak hadir dalam rapat perdana Pemerintah Kota Tomohon bersama Walikota dan Caroll J.A. Senduk, SH dan Wakil Walikota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, SE, M.I.Kom, pasca pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon.

Tidak hanya itu, kurang lebih 20 kali tidak mengikuti rapat  paripurna DPRD.

“Bersangkutan juga tidak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan, baik sebelum maupun sesudah kegiatan dilaksanakan,” ujar Kalumata.

Dia menuturkan, harus dipahami bahwa ini bukan pemberhentian dari jabatan, tetapi pembebasan sementara hingga keluarnya keputusan hukuman disiplin dari pejabat berwenang.

“Selama masa pembebasan sementara ini, yang bersangkutan tetap menerima hak-haknya, termasuk gaji dan tunjangan jabatan,” jelasnya.

Pemkot Tomohon pun menyayangkan unggahan video pernyataan Rosevelty di media sosial, karena sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan integritas dan etika sebagai ASN.

“Pengakuan dalam pemeriksaan berbeda dengan pernyataan di media sosial. Ini bisa menyesatkan publik,” sesal Kalumata.

Sebab, dalam pernyataannya seolah-olah yang bersangkutan mendapat tekanan saat pemeriksaan.

“Perlu dijelaskan bahwa saat itu tim pemeriksa memberikan pemahaman dan mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal-hal lain di luar proses pemeriksaan. Karena baik terperiksa maupun pemeriksa harus menjaga kerahasiaan proses  yang berlangsung dan belum ada keputusan final,” ungkap Kalumata.

“Bersangkutan diimbau untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Jika merasa keberatan, disarankan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kalumata. (mhk)