TOMOHON,- Keseriusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, dalam menindak pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Kota Tomohon tahun 2024, patut di apresiasi.
Buktinya, pihak Bawaslu Kota Tomohon telah memproses sebanyak 20 kasus pelanggaran netralitas ASN.
“Sejauh ini, Bawaslu Kota Tomohon telah menangani sebanyak, 20 kasus dimana 14 kasus tinggal menunggu keputusan atau rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan saat ini masih memproses 6 laporan lainnya. Semuanya terkait netralitas ASN,” ujar Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas, di dampingi anggota Bawaslu Yosi Korah, Jumat (1/11/2024).
Dijelaskannya, kasus ini telah melalui beberapa tahap, dan di antaranya sudah direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah sebelumnya melakukan klasifikasi pelanggaran.
“Awalnya, untuk kasus netralitas ASN itu dikirim ke KASN. Namun, sudah ada aturan baru KASN sudah dibubarkan jadi harus ke BKN. Untuk keputusan pelanggaran netralitas ASN masuk pada pelanggaran ringan, sedang ataupun berat, itu ada di BKN. Bawaslu tidak punya wewenang memutuskan, hanya bisa merekomendasikan,” kata Kowaas.
Lebih lanjut, Kowaas menegaskan, pihak Bawaslu Tomohon tetap aktif menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan undang-undang dalam menjaga netralitas ASN.
“Kepada para pejabat di jajaran Pemkot Tomohon untuk bisa memberi suri tauladan kepada semua ASN, lewat sikap yang menjunjung tinggi netralitas selama tahapan Pilkada. Jangan justru melakukan tindakan yang tidak terpuji, serta menodai profesi mulia ini dengan ucapan, tindakan dan kebijakan yang tidak mencerminkan karakter seorang pejabat yang semestinya memegang teguh nilai-nilai integritas,” pintanya.